Rabu, 09 April 2014

Analisis Kebijakan Pendidikan

“ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Dosen Pembimbing : Abdul Rohman,S.Ag.M.A


          

Disusun oleh
Nuryani
Tri Murni
Afifatunnisa
Haryanta 

  
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH MUHAMMADIYAH WATES
Jalan Jambu 1, Wonosidi Lor, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta
Kode Pos : 55611 Tel./Fax. (0274)775324 E-mail : stitm_wates@yahoo.com

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kebijakan pendidikan merupakan suatu hal yang pokok untuk menentukan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dalam suatu negara. Dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap lembaga pendidikan tidak akan pernah lepas dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan dalam negera tempat lembaga pendidikan itu ada.
Di Indonesia,
yang merupakan negara hukum juga menitikberatkan sektor pendidikan sebagai wahana untuk memajukan negaranya. Bagaimana tidak? Kebijakan demi kebijakan dibongkar pasang untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang optimal, meski realitanya masih jauh dari harapan.
Dimulai dari kebijakan pengalokasian 20% APBN untuk anggaran pendidikan yang sampai saat ini masih belum 100% terlaksana, hingga kurikulum yang berubah-ubah. Inkonsistensi pemerintah dalam memutuskan kebijakan pendidikan sering menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat dan dunia pendidikan.
Tuntutan paling mendesak dalam memacu pembangunan pendidikan yang bermutu dan relevan ialah peningkatan kemampuan dalam melakukan analisis kebijakan. Para analisis kebijakan dalam bidang pendidikan tidak hanya dituntut untuk menguasai isu-isu pendidikan yang relevan baik isu pendidikan secara internal maupun isu-isu pendidikan dalam kaitannya secara lintas sektoral.
Dalam makalah kami ini, kami hendak memaparkan analisis kebijakan pendidikan di Indonesia berikut permasalahan-permasalahan kebijakan pendidikan yang masih menjadi trending topic di dunia pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari analisis kebijakan pendidikan?
2.      Siapakah aktor analisis kebijakan pendidikan itu?
3.      Seperti apakah ruang lingkup analisis kebijakan pendidikan?
4.      Pendekatan seperti apa yang digunakan untuk melakukan analisis kebijakan?
5.      Bagaimanakah metode analisis kebijakan pendidikan?
6.      Permasalahan seperti apa saja yang dihadapi Indonesia terkait mengenai kebijakan pendidikan

C.    Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian dan hakikat analisis kebijakan pendidikan
2.      Mengetahui aktor analisis kebijakan pendidikan.
3.      Mengetahui ruang lingkup analisis kebijakan pendidikan.
4.      Mengetahui pendekatan apa saja yang digunakan untuk melakukan analisis kebijakan pendidikan
5.      Mengetahui metode analisis kebijakan pendidikan.
6.      Mengetahui permasalahan-permasalahan dalam kebijakan pendidikan.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Analisis Kebijakan Pendidikan
Analisis kebijakan merupakan suatu prosedur berpikir yang sudah lama dikenal dan dilakukan dalam sejarah manusia, paling tidak sejak manusia mampu melahirkan dan memelihara pengetahuan dalam kaitannya dengan tindakan.
Beberapa ahli memiliki pengertian yang berbeda dalam mengartikan analisis kebijakan, diantaranya:
1.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia analisis adalah (1) penyelidikan thd suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dsb) untuk mengetahui keadaan yg sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dsb); (2) penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yg tepat dan pemahaman arti keseluruhan[1]
2.      Dunn : mengungkapkan bahwa analisis kebijakan adalah suatu prosedur untuk menghasilkan informasi mengenai masalah-masalah kemasyarakatan berikut tindakan pemecahannya[2].
3.      Patton  : analisis kebijakan adalah suatu rangkaian proses dalam menghasilkan kebijakan.
4.      Duncan MacRae : analisis kebijakan merupakan suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan argumentasi rasional dengan menggunakan fakta-fakta untuk menjelaskan, menilai, dan membuahkan pikiran dalam rangka upaya memecahkan masalah publik.
5.      Stokey dan Zekhauser : analisis kebijakan sebagai suatu proses rasional dengan menggunakan metode dan teknik rasional.
Dari beberapa pengertian di atas dapat kita tarik pengertian yang lebih rinci bahwa analisis kebijakan merupakan cara atau prosedur dalam menggunakan pemahaman manusia terhadap dan untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan. Jadi analisis kebijakan pendidikan merupakan cara memecahkan masalah yang ada dalam kebijakan-kebijakan tentang pendidikan menggunakan pemahaman yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
B.     Aktor Analisis Kebijakan Pendidikan
Sejak berdirinya badan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada permulaan tahun 1970-an, berbagai bentuk kegiatan penelitian, penilaian, dan pengembangan pendidikan telah banyak dilakukan untuk menunjang proses pembuatan keputusan. Badan ini terus berkembang dengan pesat, khususnya dalam memberikan masukan pemikiran terhadap proses pembangunan pendidikan yang telah direncanakan dan dilaksanakan secara sistematis sejak Repelita I. Badan ini terus berperan dalam melahirkan berbagai gagasan pembaharuan pendidikan sehingga proses pembangunan pendidikan telah melewati masa-masa yang penuh tantangan.[3]
Para analisis kebijakan dalam bidang pendidikan tidak hanya dituntut untuk menguasai teknik-teknik penelitian dan pengembangan tetapi juga dituntut untuk menguasai isu-isu pendidikan yang relevan baik isu pendidikan secara internal maupun isu-isu pendidikan dalam kaitannya secara lintas sektoral.
Isu-isu pendidikan secara nternal akan meliputi sistem pendidikan berikut komponen-komponennya yang integral, seperti pendidikan dasar (berfungsi menanamkan kemampuan dasar), pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan profesional, pendidikan luar sekolah, serta komponen-komponen penunjang sisitem pendidikan.
Isu-isu pendidikan secara eksternal, yang juga sangat penting untuk terus dikaji oleh para analisis kebijakan, menyangkut keterkaitan yang integral antar pendidikan dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, serta kehidupan sosial budaya.
Dalam kaitannya dengan hal-hal di atas suatu lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan perlu mencurahkan perhatiannya untuk memenuhi tantangan yang dimaksudkan. Kemampuan lembaga penelitian dan pengembangan dalam melaksanakan analisis kebijakan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan gagasan-gagasan pembaharuan berdasarkan isu-isu yang realistis dan sesuai dengan tuntutan zaman, tetapi yang sama pentingnya ialah kemampuan dalam mengkomunikasikan gagasan-gagasan yang dihasilkan tersebut agar benar-benar terwujud dalam bentuk kebijakan pemerintah yang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam sejarahnya, badan ini terus meningkatkan fungsinya sebagai badan pembaru sistem pendidikan nasional. Dari periode Repelita I berikutnya, pergeseran fungsi badan ini semakin terasa terutama dalam menjalankan fungsinya mempersiapkan bahan kebijakan jangkah menengah dan jangka panjang.  
Di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, proses pengambilan kebijakan public telah diatur baik oleh Undang-undang No. 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah maupun kebijakan Depdikbud itu sendiri. tentang proses pelaksanaan analisis kebijakan sebagai suatu sistem telah diungkapkan secara sistematis oleh Penelaah sektor Pendidikan, yang dilaksanakan oleh Balitbang—Depdikbud bekerjasama dengan proyek IEES (Improving the Efficency System Project) pada tahun 1986.

Salah satu lembaga penelitian yang melakukan analisis kebijakan pendidikan yakni Smeru. Smeru adalah sebuah lembaga penelitian independen yang melakukan penelitian dan pengkajian kebijakan publik secara profesional dan proaktif, serta menyediakan informasi akurat, tepat waktu, dengan analisis yang objektif mengenai berbagai masalah sosial-ekonomi dan kemiskinan yang dianggap mendesak dan penting bagi rakyat Indonesia.[4]

C.    Ruang Lingkup Analisis Kebijakan Pendidikan
Ruang lingkup kegiatan analisis kebijakan pendidikan meliputi:
1.      Pengumpulan data statistik pendidikan
2.      Pengembangan kurikulum.
3.      Sistem pengujian
4.      Penelitian pendidikan dan kebudayaan.
5.      Teknologi komunikasi pendidikan.
6.      Pengembangan analisis kebijakan pendidikan dan kebudayaan.
Kegiatan yang terakhir yakni kegiatan pada nomor 6 berfungsi untuk menyiapkan bahan-bahan rumusan kebijakan pendidikan, baik kebijakan jangka panjang, menengah, dan jangka pendek, maupun bahan-bahan untuk kebijakan departemen yang setiap saat diperlukan oleh pengambil keputusan.
Salah satu fungsi paling menonjol dari Badan Penelitian dan Pengembangan adalah Analisis dan Perumusan Bahan Kebijakan dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan kebijakan sesuai dengan isu-isu penting pendidikan yang berkembang dalam dunia penelitian, pengembangan, dan masyarakat luas.
Dalam suatu proyek yang dinamakan Proyek Perencanaan dan Kebijakan Pendidikan (Education Policy and Planning Project) atau proyek EPP yang mendapat bantuan USAID (The United States Agency for International Development). Proyek tersebut resmi dilaksanakan pada bulan Juli 1984 dengan tujuan pokok: “meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui perumusan kebijakan dan perencanaan yang lebih baik yang didasarkan pada informasi yang lebih lengkap dan teliti serta metode analisis yang lebih baik terhadap informasi tersebut.”
Sejak dilaksanakannya proyek tersebut, berbagai upaya telah dilakukan khususnya dalam melakukan identifikasi terhadap berbagai masalah pendidikan sebagai sasaran dalam melakukan analisis kebijakan. Sejak saat itu analisis kebijakan dilaksanakan melalui koordinasi di antara berbaga unit di lingkungan Depdikbud. Hasilnya adalah usulan-usulan kebijakan yang sangat berguna dalam mempersiapkan Rumusan kebijakan Tahunan Mendikbud dan Naskah Repelita.
D.    Pendekatan Analisis Kebijakan Pendidikan
Dalam literatur analisis kebijakan, pendekatan dalam analisis kebijakan pada dasarnya meliputi dua bagian besar, yaitu pendekatan deskriptif dan pendekatan normatif.
1.      Pendekatan deskriptif adalah suatu prosedur atau cara yang digunakan dalam penelitian pengembangan ilmu pengetahuan baik ilmu pengetahuan murni maupun terapan, untuk menerangkan suatu gejala yang terjadi di dalam masyarakat. Istilah yang digunakan oleh Cohn mengenai pendekatan deskriptif ini adalah pendekatan positif yang diwujudkan dalam bentuk upaya ilmu pengetahuan dalam menyajikan suatu State of Art atau keadaan apa adanya dari suatu gejala yang sedang dteliti dan yang perlu diketahui oleh para pemakai.[5] Tujuan pendekatan deskriptif dalam analisis kebijakan ialah agar para pengambil keputusan memahami permasalahan yang sedang disoroti dari suatu kebijkan.
2.      Pendekatan normatif yang sering juga disebut pendekatan preskriptif merupakan upaya dalam ilmu pengetahuan untuk menawarkan suatu norma, kaidah atau “resep” yang dapat digunakan oleh pemakai dalam rangka memecahkan masalah. Tujuan pendekatan ini adalah membantu mempermudah para pemakai hasil penelitian dalam menentukan atau memilih salah satu dari beberapa pilihan cara atau prosedur yang paling efisien dalam menangani atau memecahkan suatu masalah. Dengan norma tersebut diharapkan para pemakai hasil penelitian memperoleh manfaat yang lebih besar dari kegiatan penelitian dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam memecahkan masalah-masalah sosial atau kemasyarakatan. Informasi yang bersifat normatif ini oleh Penelaah Sektor Pendidikan Balitbang-Depdikbud 1986 disebut informasi teknis, karena merupakan hasil analisis data berdasarkan informasi yang berkaitan dengan suatu isu kebijakan yang sedang atau ingin disoroti.

E.     Metodologi Analisis Kebijakan Pendidikan
Secara metodologis, analisis kebijakan dapat dibedakan menjadi dua bagian besar, yaitu metodologi kuantitaif dan kualitatif.
Hampir dapat dipastikan bahwa pendekatan dalam analisis kebijakan seluruhnya bersifat kualitatif. Hal ini karena analisis kebijakan pada dasarnya merupakan suatu proses pemahaman terhadap masalah kebijakan sehingga proses pemahaman terhadap masalah kebijakan sehingga dapat melahirkan suatu gagasan dan pemikiran mengenai cara-cara pemecahannya.
Metodologi kualitatif dalam analisis kebijakan lebih tertarik untuk melakukan pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah-masalah kebijakan daripada melihat permasalahan kebijakan untuk kepentingan generalisasi. Metodologi kualitatif lebih suka menggunakan teknik analisis mendalam (in dept analysis) yaitu mengkaji masalah kebijakan secara kasus per kasus karena metodologi kualitatif ini yakin bahwa sifat masalah yang satu akan berbeda sifat masalah yang lain. Yang dihasilkan dari metodologi kualitatif ini bukan suatu generalisasi, tetapi pemahaman yang mendalam terhadap suatu masalah.
Metodologi kuantitatif pada dasarnya merupakan bentuk yang lebih operasional dari paradigma empirisme yang sering juga disebut pendekatan “kuantitatif-empiris”. Pada dasarnya pendekatan kuantitatif ini tertarik dengan pengukuran secara obyektif terhadap masalah sosial. Untuk dapat dilakukan pengukuran, setiap masalah sosial terlebih dahulu dijabarkan ke dalam beberapa komponen  masalah, indikator, dan variabel-variabelnya. Tujuan utama metodologi kuantitatif ini bukan menjelaskan suatu masalah, tetapi menghasilkan suatu generalisasi. Generalisasi adalah suatu pernyataan kebenaran yang terjadi dalam suatu realitas tentang suatu masalah kebijakan yang diperkirakan akan berlaku pada suatu parameter populasi tertentu. Dengan generalisasi yang dihasilkan ini, para peneliti atau analisis kebijakan dituntut dapat menghasilkan alternatif kebijakan yang dapat diterapkan secara menyeluruh dalam lingkup yang lebih luas. [6]

F.     Permasalahan-permasalahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia
1.      Sistem pendidikan nasional dalam era otonomi daerah.
Dengan adanya UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 telah terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentrallistik menjadi desentralistik, dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk  mengatur dan mengurus sistem pemerintahannya sendiri guna mensejahterakan masyarakat di daerahnya.[7]
Otonomi pendidikan menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 adalah terungkap pada hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Pada bagian ketiga hak dan kewajiban masyarakat pasal 8 disebutkan bahwa “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan program evaluasi pendidikan. Pasal 9, masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Begitu juga pada bagian keempat hak dan kewajiban pemerintah, dan pemerintah daerah pasal 11 ayat 2 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia 7-15 tahun.
Telaah kritis sistem pendidikan nasional dalam era otonomi daerah diarahkan kepada beberapa sektor dengan harapan dapat terlihat di bagian mana pendidikan nasional dikembangkan dan bagian mana pendidikan yang terkait dengan otonomi daerah dapat diangkat, diantaranya:
a.       Format Pendidikan Nasional
Format pendidikan nasional yang menerjemahkan bahwa pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional seharusnya direformasi pemahamannya dari pendidikan yang sentralistik ke pendidikan yang demokratik, dari pendidikan yang uniform ke arah pendidikan yang diversifikatif, dari satu ukuran hasil pendidikan ke arah ukuran masing-masing sesuai dengan keadaan anak baik budaya, sosial, dan psikologi yang berbeda. Oleh karena itu sistem pendidikan yang pantas diatur secara nasional hanya meliputi, hal-hal:
1)      Kesamaan jenjang pendidikan yakni TK, SD-SLTP, SMU, dan Perguruan Tinggi.
2)      Jenis pendidikan sebatas pada pendidikan umum dan pendidikan kejuruan.
3)      Kesamaan kurikulum yang memiliki perekat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan.

b.      Diversifikasi Pendidikan
Jenis pendidikan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, meskipun masih tetap berada dalam naungan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan. Macam prrogram pendidikan lebih lanjut dari pendidikan umum dan pendidikan kejuruan itu diselenggarakan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Selain diversifikasi dalam jenis pendidikan dapat diberlakukan pada kurikulum, penyelenggaraan pendidikan, cara pembelajaran, dan pemanfaatan sumber belajar.
Kurikulum yang terbaik diberlakukan pada daerah tertentu selain kurikulum yang dianggap memiliki perekat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat ditentukan oleh masing-masing bahkan oleh sekolah. Yang penting kurikulum itu memiliki muatan tuntutan sesuai dengan kebutuhan anak, kebutuhan orang tua dan kebutuhan masyarakat lokal maupun masyarakat global.[8]
Penyelenggaraan penddikan menjadi bagian terpenting untuk diotonomikan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi anak baik budaya, sosial, dan psikologi mereka, serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah dan lingkungan nyata anak masing-masing.
Untuk itu otonomi daerah jangan hanya sekedar diwujudkan sebagai pengalihan kekuasaan pusat ke daerah, akan tetapi harus mencerminkan kehidupan demokrasi bangsa yang terwujud dalam penyelenggaraan pendidikan nasional kita sebagai bangsa yang merdeka. Berdasarkan pertimbangan itu maka otonomi penyelenggaraan pendidikan yang diwujudkan dalam “School Based Management” (SBM).
Di negara kita SBM jangan diartikan sebagai otonomi dalam pengelolaan dana, karena kehidupan rakyat bangsa kita masih berada di bawah garis ambang ekonomi normal. Tekanan utama SBM adalah pemberian otonomi dalam penyelenggaraan akademik setiap lembaga pendidikan di negara kita. Pendidikan yang mendasarkan pada SBM memberi peluang anak-anak kita terlatih hidup kontektual sesuai dengan keadaan lingkungan masing-masing  anak.[9]
Pendidikan yang kontekstual itu menuntut adanya proses pembelajaran yang berorientasi kepada“Community Based Education” (CBE) yang menggunakan kenyataan hidup masyarakat sebagai pengalaman belajar mereka. Pendidikan kontekstual memerlukan dukungan kemerdekaan memafaatkan lingkungan anak masing-masing menjadi sumber belajar dan cara pembelajarannya. Oleh karena itu “juklak” dan “juknis” yang bersifat uniform diberlakukan bagi semua lingkungan yang berbeda jelas tidak menguntungkan.
c.       Orientasi Pembelajaran
Orientasi pembelajaran juga harus diubah dari pendekatan “tekstual” ke arah pendekatan “faktual”. Pembelajaran yang berorientasi “tekstual” hanya menghasilkan manusia-manusia penghafal dan hanya menghasilkan manusia-manusia penjiplak ilmu dan teknologi yang meniadakan kreativitas.  Pembelajaran yang berorientasi faktual membimbing anak-anak kita terlatih bergaul dengan kenyataan kontekstual dengan lingkungan hidup mereka, dengan demikian mereka mampu mendeteksi unsur-unsurnya, mampu mengonseptualisasikan makna dari kenyataan itu, dan di sinilah mereka memperoleh kemampuan dan pengetahuan dar hasil kegiatannya sendiri.
Terkait dengan masalah pembelajaran ini, UNESCO telah merumuskan empat pilar belajar, yakni : learning to know, learning to to do, learning together, and learning to be yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menerapkan aktivitas pembelajaran siswa. Di negara kita di antara empat pilar belajar itu yang kita laksanakan baru “learning to know” . Hal ini karena bangsa kita kliru dalam menyikapi ilmu dan teknologi. Kita menempatkan diri menjadi konsumen ilmu dan teknologi dari produsen dengan sistem pembelajaran delivery sistems bukan discovery dan inquiry. Sehingga membuat pemahaman terhadap ilmu bagi bangsa kita adalah ilmu-ilmu masa lampau dengan memperbesar dominasi kekuatan hafalan, bukan kreativitas. Padahal hafalan hanya didukung IQ yang hanya mendukung keberhasilan nilai, sedangkan keberhasilan hidup di masyarakat sangat ditentukan oleh CQ, EI, dan AQ yang menuntut anak-anak kita memerlukan sosialisasi dengan dunia kehidupan nyata. Oleh karena itu otonomi daerah diharapkan mampu mereformasikan kegiatan pembelajaran yang satu arah menjadi sistem pembelajaran yang banyak arah dengan lebih memerdekakan penyelenggara dan pelaku pendidikan.
d.      Ukuran keberhasilan belajar
Hasil belajar yang diukur dengan satu alat ukur seperti sekarang ini hanya akan menghasilkan ukuran semu. Ukuran hasil belajar yang realistik adalah yang didasarkan kepada apa yang benar-benar dipelajari anak melalui pikiran, pengindraan, konseptualisasi dan kesimpulan sendiri yang dapat disajikan dalam bentuk dokumen karya siswa dan dijadikan kumpulan hasil evaluasi kemajuan anak.
Ukuran keberhasilan pendidikan seharusnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas “out put” akan tetapi harus diukur dari kualitas “out come” yakni keberhasilan anak-anak kita dalam meraih kehidupan nyata berdasarkan tingkat pendidikan mereka. Bila diperhatikan sekarang ini maka “out come” hasil pendidikan kita hanya mampu menawarkan ijazah untuk meraih kehidupan, mereka tidak mampu mandiri dan bahkan tidak memiliki jati diri. Masyarakat kita masih berada pada tingkatan “paper syndrome”.
Persoalannya adalah seberapa tanggap daerah dalam era otonomi daerah ini mampu menangkap isyarat kelemahan pendidikan yang terjadi selama ini, untuk tidak mewarisi dan diteruskan dalam membangun pendidikan daerah tetapi sebaliknya daerah mampu membuka lembaran baru mengusahakan pendidikan kita menjadi barang nyata, berguna bagi bangsa dalam peningkatan profil manusia Indonesia dan SDM bangsa demi peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
e.       Penghambat pendidikan
Bangsa ini terlalu ambisius ingin menyamakan pendidikan di seluruh nusantara dengan sistem sentralisasi dan uniformitas. Kita sendiri ingkar terhadap wawasan kita sendiri bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki keanekaragaman baik lingkungan, suku, bahasa, kebiasaan yang diwujudkan dalam tatanan sosial dan budaya.
Akibat dari keragaman keadaan bangsa ini maka terbukti sentralisasi dan uniformitas pendidikan hanya menghasilkan kemunduran dalam perjalanan sejarah bangsa bila dibandingkan dengan kemajuan bangsa-bangsa lain di sekitar kita.
Pengakuan kita terhadap keanekaragaman bangsa tidak diimbangi dengan diversifikasi penyelenggaraan pendidikan kita, kurikulum kita, sistem managemen penyelenggaraan pendidikan kita dan pengukuran terhadap hasil pendidikan kita. Kesemuanya itu membuat penyelenggara pendidikan kita tidak kreatif dan inovatif, dan akhirnya pendidikan kita beku yang hanya menghasilkan manusia tergantung.
f.       Otonomi pendidikan dalam otonomi daerah
Otonomi daerah memberi konskuensi upaya peningkatan kualitas pendidikan menjadi tanggung jawab daerah. Meskipun demikian, maka tidak berarti daerah harus terlalu banyak terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Daerah dapat memikirkan hal-hal : mencarikan model yang cocok dengan pendidikan daerahnya, memfasilitasi dana, prasarana dan sarana pendidikan, menyiapkan pedoman pendidikan bagi sekolah yang membutuhkan.
2.      Kontroversi Ujian Nasional (Unas)[10]
Mendiknas Bambang Sudibyo telah bersikeras menyelenggarakan Ujian Nasional (Unas) sebagai pengganti Ujian Akhir Nasional (UAN) yang telah dihapus itu. Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 19 Januari 2005 Bambang Sudibyo menegaskan, bahwa Unas diperlukan untuk mengukur keberhasilan belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Pada kesempatan itu Mendiknas menargetkan standar nilai ujian nasional dari 4,01 menjadi 4,25.[11]
Kebijakan itu memicu polemik dari beberapa kalangan pakar dan praktisi pendidikan kita yang sebelumnya telah menyepakati bersama pemerintah untuk menghapus UAN. Sebab pada prinsipnya penyelenggaraan UAN yang sentralistik, di samping bersebrangan dengan konsep otonomi pendidikan dan rentan terhadap intervensi kepentingan negara, juga berakibat pada pengabaian nilai-nilai khas kultural di beberapa wialayah di Indonesia.
Pelaksanaan ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah (Diknas) itu memakai istilah berbeda. Jika sebelumnya menggunakan nama Ujian Akhir Nasional (UAN) yang kemudian dihapus, karena usulan beberapa pakar dan praktisi pendidikan kita, maka ke depan rencananya akan tetap dilaksanakan dengan menggunkan nama Ujian Nasional (Unas). Kontroversi UAN menjadi Unas itu, di samping mengundang masalah secara konstitusional, juga terkesan hanya sekedar perubahan label saja. Meskipun namanya bereubah menjadi Unas, tetapi substansinya sama.[12]
Pelaksanaan Unas dimulai dalam dua perode. Periode pertama untuk tingkat SLTP yang mulai diselenggarakan pada 6-8 Juni dan 13-15 Juni 2005. Sedangkan untuk tingkat SLTA diselenggarakan pada 9-11 Mei dan 16-18 Mei 2005. Pada periode kedua, untuk tingkat SLTP diselenggarakan pada 3-5 Oktober 2005. Dan, untuk tingkat SLTA diselenggarakan pada 10-12 Oktober 2005.
Pada Kamis, 30 Juni 2005, pengumuman hasil Ujian Nasional (Unas) di kota pelajar, Yogyakarta. Sebanyak 18.657 siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional.[13] Padahal Yogyakarta selama ini menjadi ikon sekaligus barometer pendidikan di Indonesia. Apakah yang demikian bukan suatu ironi?
Di Solo, angka ketidaklulusan siswa dalam menempuh Ujian Nasional stingkat SMP/SMA sebanyak 20%. Sementara di Bengkulu tercatat paling parah. Sebanyak 50% siswa setingkat SMP?MTs/SMA/SMK dinyatakan tidak lolos Ujian Nasional.  Angka sebesar 50% tersebut mewakili sekitar 18.095 sisiwa dari berbagai jenjang pendidikan. Dan yang paling menyedihkan adalah nasib SMP Terbuka di Bengkulu yang mencapai 94% tidak lulus.[14]
Sebuah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN) 2012, kualitas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati peringkat terendah di Indonesia. Lembata merupakan sebuah kabupaten di NTT yang dianggap sangat membutuhkan bantuan di bidang pendidikan karena sebagai daerah baru (hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Flores Timur) Lembata masih jauh tertinggal dalam hal pembangunan sektor pendidikan.[15]
Kebijakan Unas lebih kentara ambisius dan idealis ketika menawarkan standar nilai 4,01 menjadi 4,25. Hal itu tentunya sangat memberatkan beberapa pihak, terutama pihak sekolah dan murid-muridnya. Sebab untuk mencapai nilai standar minimal 4,01 saja sudah harus melalui perjuangan berat, apa lagi untuk mencapai satandar minimal 4,25. Pemerintah rasanya kurang bijak dalam melihat kemampuan masing-masing daerah dalam mengelola pendidikan. Standarisasi nilai 4,25 jelas sangat sentralistik dengan menggeneralisis kemampuan dan potensi masing-masing daerah. Padahal setiap daerah memiliki potensi yang berbeda-beda.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Analisis kebijakan pendidikan merupakan cara memecahkan masalah yang ada dalam kebijakan-kebijakan tentang pendidikan menggunakan pemahaman yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
2.      Aktor yang melakukan analisis kebijakan pendidikan adalah lembaga penelitian dan pengembangan yang berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayan serta lembaga penelitian independent seperti SMERU.
3.      Ruang lingkup analisis kebijakan pendidikan meliputi pengumpulan data statistik pendidikan, pengembangan kurikulum, sistem pengujian, penelitian pendidikan dan kebudayaan, teknologi komunikasi pendidikan, dan pengemabangan analisis kebijakan pendidikan dan kebudayaan.
4.      Pendekatan analisis pendidikan yakni pendekatan deskriptif dan normatif.
5.      Metode analisis kebijakan pendidikan yaitu metode kualitatif dan kuantitatif.
6.      Permasalahan kebijakan pendidikan di Indonesia diantaranya adalah sistem pendidikan di era otonomi daerah yang masih menggunkan alat ukur berupa ujian nasional atau unas.
B.     Saran
Seyogyanya analisis dalam bidang pendidikan harus selalu dilakukan karena pendidikan di Indonesia masih jauh dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD alinea IV.
C.    Penutup
Alhamdulillah makalah ini dapat kami selesaikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Pendidikan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pemakalah pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA

KBBI offline 1.3
Djohar.M.S.(2006). Pengembangan Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan. Yogyakarta: CV Gravika Indah.
Mu’arif.Liberalisasi Pendidikan.(2008).Yogyakarta : Pinus Book Publisher.
Suryadi, Ace dan H.A.R Tilaar. (1993). Analisis Kebijakan Pendidikan Suatu Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Bernas Jogja, 1/7/2005
__________, edisi 25/1/2005
Jawa Pos, 1/7/2005
Kompas, 20/1/2005
SMERU Lembaga Penelitian Smeru edisi 33/12/2012
http:// addie120212.blogspot.com diakses pada tanggal 21 Februari 2014


[1]KBBI offline 1.3
[2] Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan Suatu Pengantar, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1993)hlm.40
[3]Ibid,.hlm.5
[4]http://smeru.or.id diakses pada tanggal 25 Februari 2014
[5]Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan Suatu Pengantar, hlm.46
[6]Ibid.,hlm. 48-49
[7]http:// addie120212.blogspot.com diakses pada tanggal 21 Februari 2014
[8]Djohar.M.S, Pengembangan Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan, (Yogyakarta: CV Gravika Indah,2006).hlm.222
[9]Ibid.hlm.224
[10]Tulisan ini telah dimuat di Bernas Jogja edisi 25/1/2005
[11]Kompas, 20/1/2005
[12] Mu’arif, Liberalisasi Pendidikan, (Yogyakarta : Pinus Book Publisher,2008)hlm.159
[13] Bernas Jogja, 1/7/2005.
[14] Jawa Pos, 1/7/2005
[15]SMERU Lembaga Penelitian Smeru,33/12/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar