Jumat, 18 April 2014

Konsep Kebijakan Pendidikan

KONSEP KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen : Abdul Romah S,Ag.M.A



oleh:
Enjangwikantini          11-01-1355
Nur Hasanah               11-01-1354
Maryati                        11-01-1353
           


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH MUHAMMADIYAH WATES
Jl Jambu No 1, Wonosidi Lor, Wates, Kulonprogo, D.I.Yogyakarta
2014




BAB I PENDAHULUAN

A      LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah suatu bidang yang penting dalam suatu negara.Melalui pendidikan transfer knowledge  dapat berlangsung.Tidak hanya sekedar pengetahuan ,namun juga penanaman nilai, cita-cita dan budaya suatu bangsa.Oleh karenanya pendidikan memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu negara.
Dalam mengatur agar pendidikan di suatu negara dapat berlangsung dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan yang dicita-citakan berbagai kebijakan dalam dunia pendidikan perlu diambil oleh pemerintah negara.
Kebijakan pendidikan dalam suatu negara tergantung dari sistem politik yang dianut sehingga setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan yang berbeda.Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan undang-undang.Kebijakan-kebijakan yang diputuskan juga harus berdasarkan undang-undang.

B       RUMUSAN MASALAH
                  1.            Apa pengertian konsep kebijakan pendidikan?
                  2.            Apa saja tingkatan kebijakan pendidikan?
                  3.            Apa saja kebijakan pendidikan di Indonesia?





BAB II PEMBAHASAN

A      PENGERTIAN KONSEP KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Secara umum konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa atau fenomena lainnya.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,konsep diartikan dengan gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.Sedangkan di dalam Oxfort Student’s Dictionary of English, concept is an adea; a basic prinsiple.Dari uraian tersebut maka konsep dapat dipahami sebagai sebuah ide atau gambaran umum tentang suatu hal.
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.[1]
Kebijakan (policy) dalam Oxfort Student’s Dictionary of English,adalah a plan of action agreed or chosen by government ,a company etc. Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.[2]
Dengan demikian kebijakan pendidikan disini dapat kita pahami sebagai aturan-aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah yang berfungsi untuk mengatur dalam  bidang pendidikan atau berkaitan dengan pendidikan.Jadi Konsep bebijakan pendidikan adalah gambaran umum mengenai aturan-aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan.
Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Contoh di atas juga memberi pengetahuan pada kita semua bahwa ruang lingkup kebijakan dapat bersifat makro, meso, dan mikro.

B       TINGKATAN KEBIJAKAN
Terdapat tingkat-tingkat kebijakan pendidikan yang menunjukan kepada level kebijakan tersebut dirumuskan dan dilaksanakan, juga menunjuk pada cakupannya, tingkatan pelaksanaan dan mereka yang terlibat didalamnya. Ada empat tingkat kebijakan, yaitu : 

1. Tingkatan Kebijakan Nasional (national policy level) 
Penentu tingkat kebijaksanaan nasional ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kebijaksanaan yang berada pada level nasional ini, disebut juga kebijaksanaan administratif.
2. Tingkatan Kebijakan Umum (general policy level) 
Disebut sebagai kebijaksanaan eksekutif, oleh karena yang menentukan adalah mereka yang berada pada posisi eksekutif. Yang termasuk kedalam kebijaksanaan eksekutif ini adalah:
                                           a.            Undang-undang, karena undang-undang kekuasaan pembuatannya berada di tangan presiden, meskipun juga dengan persetujuan DPR.
                                          b.            Peraturan pemerintah adalah kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka mengoperasikan undang-undang, kekuasaan pembuatannya ada pada presiden.
                                           c.            Keputusan dan instruksi presiden, yang berisi kebijaksanaan umum penyelenggaraan pemerintah, yang kekuasaan pembuatannya ada di tangan presiden.

3. Tingkat Kebijakan Khusus (special policy level) 
Letak penentunya ada pada tangan Menteri dan merupakan pembantu presiden selaku eksekutif, maka tingkat kebijaksanaan khusus ini disebut kebijaksanaan eksekutif. Tingkat kebijaksanaan khusus ini dibuat oleh Menteri dengan berdasarkan kebijaksanaanyang berada di atasnya.
4. Tingkat Kebijakan Teknis (technical policy level) 
Disebut dengan kebijaksanaan operatif karena kebijaksanaan ini merupakan pedoman pelaksanaan. Penentuan kebijaksanaan ini berada pada eselon 2 ke bawah, seperti Direktorat Jenderal atau pimpinan lembaga non departemental. Produk kebijaksanaan ini dapat berupa peraturan, keputusan, dan instruksi pimpinan lembaga. Berdasarkan technical policy level inilah, Gubernur, Kakanwil, Bupati, dan Kandep di masing-masing bidang melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan faktor kondisional dan situasional daerahnya. Dengan perkataan lain, faktor kondisional dan situasional daerah yang kadang-kadang membedakan corak penerapan kebijaksanaan yang berasal dari instansi atasnya. Yang dimaksud dengan faktor kondisional dan situasional dapat berupa budaya, ekonomi, politik, hankam, sosial, dan sumber daya yang dapat dikerahkan di daerah tersebut. [3]
Secara garis besar di Indonesia,terdapat dua jenis kebijakan yaitu yang bersifat sentralistik dan desentralistik.Kebijakan desentralistik adalah langkah yang diambil untuk mensinkronkan  dengan kondisi di setiap satuan pendidikan yang tidak sama.Salah satunya adalah melalui MBS(Manajemen Berbasis Sekolah). Kebijakan ini setidaknya memiliki empat dampak positif yang dapat dikemukakan yaitu: (1) peningkatan mutu, (2) efisien keuangan, (3) efisien administrasi, dan (4) perluasan/pemerataan.
1. Peningkatan Mutu
Desentralisasi pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi pada sekolah, akan meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen sekolah. Dengan kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah lebih leluasa mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki, misalnya, keuangan, tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana prasarana, dan lain-lain. Dengan demikian, desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki mutu belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung di sekolah oleh guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif (staf manajemen). Bahkan yang lebih penting lagi, desentralisasi dapat mendorong dan membangkitkan gairah serta semangat mereka untuk bekerja lebih giat dan lebih baik.

2. Efisiensi Keuangan
Desentralisasi dimaksudkan untuk menggali penerimaan tambahan bagi kegiatan pendidikan. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional. Untuk itu, perlu eksplorasi guna mencari cara-cara baru dalam membuat channelling of fund.

3. Efisiensi Administrasi
Desentralisasi memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur bertingkat-tingkat. Kompleksitas birokrasi seperti tercermin dalam penanganan pendidikan dasar, yang melibatkan tiga institusi (Depdiknas, Depdagri, dan Depag), tak akan terjadi. Desentralisasi akan memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal, dan membangkitkan motivasi aparat penyelenggara pendidikan bekerja lebih produktif. Ini berdampak pada efisiensi administrasi.

4. Perluasan dan Pemerataan
Secara teoritis, desentralisasi membuka peluang kepada penyelenggara pendidikan di tingkat daerah dan lokal untuk melakukan ekspansi sehingga akan terjadi proses perluasan dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi akan meningkatkan permintaan pelayanan pendidikan yang lebih besar, terutama bagi kelompok masyarakat di suatu daerah yang selama ini belum terlayani. Memang ada kemungkinan munculnya dampak negatif, yaitu, bagi daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi SDM, akan berkembang jauh lebih cepat sehingga meninggalkan daerah lain yang miskin. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi dengan memberi dana khusus berupa block-grant kepada daerah-daerah miskin itu, sehingga dapat berkembang secara lebih seimbang.[4]

C       KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Pendidikan adalah hal penting yang terdapat pada suatu negara sehingga pemerintah perlu untuk merumuskan kebijakan yang mendukung berlangsungnya pendidikan.Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke empat dinyatakan bahwa Bangsa Indonesia bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Hal ini selanjutnya di dukung dengan pasal 31 ayat 1 dalam Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.Dalam ayat-ayat selanjutnya dinyatakan;
 (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional

Sejalan dengan ayat kedua diatas,secara umum pendidikan nasional Indonesia diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003.Didalamnya diatur mengenai dasar,fungsi dan tujuan,prinsip penyelenggaraan pendidikan,hak dan kewajiban warga negara ,orang tua,masyarakat dan pemerintah , peserta didik, jalur jenis jenjang pendidikan,bahasa pengantar,wajib belajar,standar nasional pendidikan,kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan, pengelolaan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh negara lain, pengawasan dan ketentuan pidana.
Ketentuan tentang beberapa hal dalam undang-undang sistem pedidikan nasional  tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturanp pemerintah.Misalnya;
                              1.            Wajib Belajar
Ketentuan tentang wajib belajar diatur dalam PP No 47 Tahun 2008.Dalam peraturan pemerintah ini diatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan wajib belajar seperti fungsi dan tujuannya,penyelenggaraan,pengelolaan dan pengawasan. Penyelenggaraan program wajib belajar dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat.Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut  pelaksanaan program wajib agar  sesuai dengan kondisi daerah masing-masing  melalui peraturan daerah.

                              2.            Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No 19 Tahun 2005.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia.Didalamnya dimuat delapan standar nasional dalam pendidikan mencakup;
                                           a.            Standar kompetensi lulusan yakni kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan dan keterampilan.Standar ini digunakan sebgai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
                                            b.            Standar isi yakni mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Didalamnya memuat struktur kurikulum,beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
                                            c.            Standar proses yakni yang berkenaan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikanPembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif ,inspiratif,menyenangkan,menantang memotivasi peserta didika untuk berpartisipasi aktif  serta memberikan ruang yang cukup untuk kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat ,minat  dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik . Disamping itu dalam proses pembelajaran, pendidik juga perlu memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan  melakukan perencanaan,pelaksanaan,penilaian dan pengawasan pembelajaran untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif.Tentang standar perencanaan,pelaksanaan,penilaian dan pengawasan pembelajaran ditetapkan dengan peraturan menteri.Seperti peraturan menteri No.41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri No. 1 tahun 2008 tentang standar proses pendidikan khusus.
                                           d.            Standar pendidik dan tenaga kependidikan yakni yang berkaitan dengan kelayakan baik dari segi fisik maupun mental.Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran(kompetensi pedagogik,profesional,sosial dan kepribadian), sehat jasmani dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam pendidikan,DPR bersama Pemerintah membuat undang-undang No 14 tahun 2005.Kemudian khusus tentang guru diatur lebih lanjut dalam PP No 74 Tahun 2008.

                                            e.            Standar sarana dan prasarana yakni berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar dan berbagai tempat yang menunjang proses pembelajaran termasuk teknologi informasi dan komunikasi.Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang lahan,ruang kelas,ruang pimpinan,ruang pendidik,ruang tata usaha,perpustakaan,laboratorium,tempat ibadah dan lain-lain yang menunjang proses pembelajaran secara teratus dan berkelanjutan.Tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar dan menengah,diatur dalam permen no 24 tahun 2007.
                                             f.            Standar pengelolaan yakni berkaitan dengan perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan agar tecapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Pada satuan pendidikan dasar dan menengah menggunakan manajemen berbasis sekolah (MBS).Sedangkan pendidikan tinggi diberikan otonomi sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
                                            g.            Standar pembiayaan yakni yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahunPembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi(penyediaan sarana prasarana,pengembangan SDM dan modal kerja tetap),biaya personal (biaya pendidikan peserta didik) dan biaya operasional (gaji pendidik,bahan dan peralatan habis pakai,biaya operasi pendidikan tidak langsung,)
                                            h.            Standar penilaian yakni yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur dan instrumen



BAB III PENUTUP
A      KESIMPULAN
Konsep bebijakan pendidikan adalah gambaran umum mengenai aturan aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan.Kebijakan pendidikan memiliki setidaknya empat tingkatan yaitu Tingkatan Kebijakan Nasional (national policy level) , Tingkatan Kebijakan Umum (general policy level), Tingkat Kebijakan Khusus (special policy level)  dan Tingkat Kebijakan Teknis (technical policy level) 
Secara umum jenis  kebijakan pendidikan Indonesia bersifat sentralistik dan desentralistik.Kebijakan desentralistik ,salah satunya dengan MBS. Kebijakan ini setidaknya memiliki empat dampak positif yang dapat dikemukakan yaitu: (1) peningkatan mutu, (2) efisien keuangan, (3) efisien administrasi, dan (4) perluasan/pemerataan.
Kebijakan pendidikan Indonesia,diputuskan untuk mendukung cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar 1945 dan hak warga negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 31.
Kebijakan yang diambil diantaranya adalah program wajib belajar (PP No 47 Tahun 2008) dan menciptakan standar nasional pendidikan dalam sistem pendidikan Indonesia yang didalamnya terdapat delapan standar yaitu,isi,lulusan,prose,pendidik dan tenaga kependidikan,sarana prasarana,pengelolaan,pembiayaan,penilaian

B       SARAN
1.      Bagi mahasiswa/calon guru,hendaknya mengetahui dan memahami kebijakan pendidikan yang ada di Indonesia sehingga nantinya dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai pendidik sebgaimana yang digariskan oleh undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA

Oxford Students  Dictionary of English New York:Oxford University Press,2001
Undang-Undang  Dasar  Rebublik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Suherli. Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan .www.suherlicenter.blogspot.com




[1] kbbi offline vers 1.3
[2] www.becometeacher.blogspot.com Diakses 12 Februari 2014
[3]www.jinaui.wordpress.com Diakses 12 Februari 2014

[4] DR. H. Suherli, M.Pd Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan .www.suherlicenter.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar