KONSEP KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen
: Abdul Romah S,Ag.M.A
oleh:
Enjangwikantini 11-01-1355
Nur
Hasanah 11-01-1354
Maryati 11-01-1353
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH MUHAMMADIYAH WATES
Jl Jambu No 1, Wonosidi Lor, Wates,
Kulonprogo, D.I.Yogyakarta
2014
BAB
I PENDAHULUAN
A
LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah suatu bidang yang penting dalam suatu
negara.Melalui pendidikan transfer knowledge dapat berlangsung.Tidak hanya sekedar
pengetahuan ,namun juga penanaman nilai, cita-cita dan budaya suatu bangsa.Oleh
karenanya pendidikan memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu
negara.
Dalam mengatur agar pendidikan di suatu negara dapat berlangsung
dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan yang dicita-citakan berbagai
kebijakan dalam dunia pendidikan perlu diambil oleh pemerintah negara.
Kebijakan pendidikan dalam suatu negara tergantung dari
sistem politik yang dianut sehingga setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan
yang berbeda.Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan
undang-undang.Kebijakan-kebijakan yang diputuskan juga harus berdasarkan
undang-undang.
B
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian konsep
kebijakan pendidikan?
2.
Apa saja tingkatan
kebijakan pendidikan?
3.
Apa saja kebijakan
pendidikan di Indonesia?
BAB
II PEMBAHASAN
A
PENGERTIAN KONSEP KEBIJAKAN
PENDIDIKAN
Secara umum konsep adalah
suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa
atau fenomena lainnya.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,konsep diartikan
dengan gambaran mental dari objek, proses, atau apa
pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami
hal-hal lain.Sedangkan di dalam Oxfort Student’s Dictionary of English, concept
is an adea; a basic prinsiple.Dari uraian tersebut maka konsep dapat
dipahami sebagai sebuah ide atau gambaran umum tentang suatu hal.
Kebijakan
adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (pemerintahan,
organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis
pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.[1]
Kebijakan
(policy) dalam Oxfort Student’s Dictionary of English,adalah a plan of
action agreed or chosen by government ,a company etc. Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai
baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota
organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya
bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan
(Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun
kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan
juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang
spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi
spesifik yang ada.[2]
Dengan
demikian kebijakan pendidikan disini dapat kita pahami sebagai aturan-aturan
tertulis yang diputuskan oleh pemerintah yang berfungsi untuk mengatur dalam bidang pendidikan atau berkaitan dengan
pendidikan.Jadi Konsep bebijakan pendidikan adalah gambaran umum
mengenai aturan-aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mengatur
jalannya pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan.
Contoh kebijakan adalah:
(1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5)
Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang
dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek
kebijakan. Contoh di atas juga memberi pengetahuan pada kita semua bahwa ruang
lingkup kebijakan dapat bersifat makro, meso, dan mikro.
B
TINGKATAN KEBIJAKAN
Terdapat tingkat-tingkat
kebijakan pendidikan yang menunjukan kepada level kebijakan tersebut dirumuskan
dan dilaksanakan, juga menunjuk pada cakupannya, tingkatan pelaksanaan dan
mereka yang terlibat didalamnya. Ada empat tingkat kebijakan, yaitu :
1. Tingkatan Kebijakan
Nasional (national policy level)
Penentu tingkat kebijaksanaan
nasional ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kebijaksanaan yang berada
pada level nasional ini, disebut juga kebijaksanaan administratif.
2. Tingkatan Kebijakan Umum
(general policy level)
Disebut sebagai kebijaksanaan eksekutif, oleh karena yang
menentukan adalah mereka yang berada pada posisi eksekutif. Yang termasuk kedalam
kebijaksanaan eksekutif ini adalah:
a.
Undang-undang, karena undang-undang kekuasaan pembuatannya
berada di tangan presiden, meskipun juga dengan persetujuan DPR.
b.
Peraturan pemerintah adalah kebijaksanaan yang dibuat dalam
rangka mengoperasikan undang-undang, kekuasaan pembuatannya ada pada presiden.
c.
Keputusan dan instruksi presiden, yang berisi kebijaksanaan
umum penyelenggaraan pemerintah, yang kekuasaan pembuatannya ada di tangan
presiden.
3. Tingkat Kebijakan Khusus
(special policy level)
Letak penentunya ada pada tangan Menteri dan merupakan
pembantu presiden selaku eksekutif, maka tingkat kebijaksanaan khusus ini
disebut kebijaksanaan eksekutif. Tingkat kebijaksanaan khusus ini dibuat oleh
Menteri dengan berdasarkan kebijaksanaanyang berada di atasnya.
4. Tingkat Kebijakan Teknis
(technical policy level)
Disebut dengan kebijaksanaan operatif karena kebijaksanaan
ini merupakan pedoman pelaksanaan. Penentuan kebijaksanaan ini berada pada
eselon 2 ke bawah, seperti Direktorat Jenderal atau pimpinan lembaga non
departemental. Produk kebijaksanaan ini dapat berupa peraturan, keputusan, dan
instruksi pimpinan lembaga. Berdasarkan technical policy level inilah,
Gubernur, Kakanwil, Bupati, dan Kandep di masing-masing bidang melaksanakan
kebijaksanaan sesuai dengan faktor kondisional dan situasional daerahnya. Dengan
perkataan lain, faktor kondisional dan situasional daerah yang kadang-kadang
membedakan corak penerapan kebijaksanaan yang berasal dari instansi atasnya.
Yang dimaksud dengan faktor kondisional dan situasional dapat berupa budaya,
ekonomi, politik, hankam, sosial, dan sumber daya yang dapat dikerahkan di
daerah tersebut. [3]
Secara garis
besar di Indonesia,terdapat dua jenis kebijakan yaitu yang bersifat
sentralistik dan desentralistik.Kebijakan desentralistik adalah langkah yang
diambil untuk mensinkronkan dengan
kondisi di setiap satuan pendidikan yang tidak sama.Salah satunya adalah
melalui MBS(Manajemen Berbasis Sekolah). Kebijakan ini setidaknya memiliki
empat dampak positif yang dapat dikemukakan yaitu: (1) peningkatan mutu, (2)
efisien keuangan, (3) efisien administrasi, dan (4) perluasan/pemerataan.
1. Peningkatan
Mutu
Desentralisasi
pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi pada
sekolah, akan meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen sekolah. Dengan
kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah lebih leluasa mengelola
dan mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki, misalnya, keuangan,
tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana prasarana, dan lain-lain. Dengan
demikian, desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
memperbaiki mutu belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat
dilakukan langsung di sekolah oleh guru, kepala sekolah, dan tenaga
administratif (staf manajemen). Bahkan yang lebih penting lagi, desentralisasi
dapat mendorong dan membangkitkan gairah serta semangat mereka untuk bekerja
lebih giat dan lebih baik.
2. Efisiensi
Keuangan
Desentralisasi
dimaksudkan untuk menggali penerimaan tambahan bagi kegiatan pendidikan. Hal
ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi
biaya operasional. Untuk itu, perlu eksplorasi guna mencari cara-cara baru dalam
membuat channelling of fund.
3. Efisiensi
Administrasi
Desentralisasi
memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur
bertingkat-tingkat. Kompleksitas birokrasi seperti tercermin dalam penanganan
pendidikan dasar, yang melibatkan tiga institusi (Depdiknas, Depdagri, dan
Depag), tak akan terjadi. Desentralisasi akan memberdayakan aparat tingkat
daerah dan lokal, dan membangkitkan motivasi aparat penyelenggara pendidikan
bekerja lebih produktif. Ini berdampak pada efisiensi administrasi.
4. Perluasan
dan Pemerataan
Secara
teoritis, desentralisasi membuka peluang kepada penyelenggara pendidikan di
tingkat daerah dan lokal untuk melakukan ekspansi sehingga akan terjadi proses
perluasan dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi akan meningkatkan
permintaan pelayanan pendidikan yang lebih besar, terutama bagi kelompok
masyarakat di suatu daerah yang selama ini belum terlayani. Memang ada
kemungkinan munculnya dampak negatif, yaitu, bagi daerah-daerah yang memiliki
kekayaan sumber daya alam dan potensi SDM, akan berkembang jauh lebih cepat
sehingga meninggalkan daerah lain yang miskin. Namun, pemerintah pusat dapat
melakukan intervensi dengan memberi dana khusus berupa block-grant kepada
daerah-daerah miskin itu, sehingga dapat berkembang secara lebih seimbang.[4]
C
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
BIDANG PENDIDIKAN
Pendidikan adalah hal
penting yang terdapat pada suatu negara sehingga pemerintah perlu untuk
merumuskan kebijakan yang mendukung berlangsungnya pendidikan.Dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke empat dinyatakan bahwa Bangsa Indonesia
bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Hal ini selanjutnya di dukung
dengan pasal 31 ayat 1 dalam Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak bagi
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.Dalam ayat-ayat selanjutnya
dinyatakan;
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran dan pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
penyelenggaraan pendidikan nasional
Sejalan dengan
ayat kedua diatas,secara umum pendidikan nasional Indonesia diatur dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003.Didalamnya diatur
mengenai dasar,fungsi dan tujuan,prinsip penyelenggaraan pendidikan,hak dan
kewajiban warga negara ,orang tua,masyarakat dan pemerintah , peserta didik, jalur
jenis jenjang pendidikan,bahasa pengantar,wajib belajar,standar nasional
pendidikan,kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana
pendidikan, pendanaan, pengelolaan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi
dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh
negara lain, pengawasan dan ketentuan pidana.
Ketentuan tentang beberapa hal dalam
undang-undang sistem pedidikan nasional
tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturanp pemerintah.Misalnya;
1.
Wajib Belajar
Ketentuan tentang wajib belajar diatur dalam PP No 47 Tahun 2008.Dalam
peraturan pemerintah ini diatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan
wajib belajar seperti fungsi dan tujuannya,penyelenggaraan,pengelolaan dan
pengawasan. Penyelenggaraan program wajib belajar dilakukan oleh pemerintah,pemerintah
daerah dan masyarakat.Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing melalui peraturan daerah.
2.
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No 19
Tahun 2005.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh Indonesia.Didalamnya dimuat delapan standar nasional
dalam pendidikan mencakup;
a.
Standar kompetensi
lulusan yakni kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan
dan keterampilan.Standar ini digunakan sebgai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b.
Standar isi yakni mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Didalamnya memuat struktur kurikulum,beban
belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
c.
Standar proses yakni
yang berkenaan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikanPembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif ,inspiratif,menyenangkan,menantang
memotivasi peserta didika untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup untuk
kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat ,minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta
didik . Disamping itu dalam proses pembelajaran, pendidik juga perlu memberikan
keteladanan.Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan,pelaksanaan,penilaian dan pengawasan pembelajaran
untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif.Tentang standar
perencanaan,pelaksanaan,penilaian dan pengawasan pembelajaran ditetapkan dengan
peraturan menteri.Seperti peraturan menteri No.41 tahun 2007 tentang standar
proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri No. 1
tahun 2008 tentang standar proses pendidikan khusus.
d.
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan yakni yang berkaitan dengan kelayakan baik dari segi
fisik maupun mental.Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran(kompetensi pedagogik,profesional,sosial
dan kepribadian), sehat jasmani dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Dengan mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam
pendidikan,DPR bersama Pemerintah membuat undang-undang No 14 tahun
2005.Kemudian khusus tentang guru diatur lebih lanjut dalam PP No 74 Tahun
2008.
e.
Standar sarana dan
prasarana yakni berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar dan
berbagai tempat yang menunjang proses pembelajaran termasuk teknologi informasi
dan komunikasi.Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
lahan,ruang kelas,ruang pimpinan,ruang pendidik,ruang tata
usaha,perpustakaan,laboratorium,tempat ibadah dan lain-lain yang menunjang
proses pembelajaran secara teratus dan berkelanjutan.Tentang standar sarana dan
prasarana untuk sekolah dasar dan menengah,diatur dalam permen no 24 tahun
2007.
f.
Standar pengelolaan
yakni berkaitan dengan perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan agar tecapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Pada satuan pendidikan
dasar dan menengah menggunakan manajemen berbasis sekolah (MBS).Sedangkan
pendidikan tinggi diberikan otonomi sesuai kewenangan yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan.
g.
Standar pembiayaan
yakni yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahunPembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi(penyediaan sarana prasarana,pengembangan SDM dan modal kerja
tetap),biaya personal (biaya pendidikan peserta didik) dan biaya operasional
(gaji pendidik,bahan dan peralatan habis pakai,biaya operasi pendidikan tidak
langsung,)
h.
Standar penilaian
yakni yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur dan instrumen
BAB
III PENUTUP
A
KESIMPULAN
Konsep bebijakan pendidikan adalah gambaran umum mengenai
aturan aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya
pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan.Kebijakan pendidikan memiliki
setidaknya empat tingkatan yaitu Tingkatan
Kebijakan Nasional (national policy level) , Tingkatan Kebijakan Umum
(general policy level), Tingkat Kebijakan Khusus (special policy level)
dan Tingkat Kebijakan Teknis (technical policy level)
Secara umum jenis kebijakan pendidikan Indonesia bersifat sentralistik
dan desentralistik.Kebijakan desentralistik ,salah satunya dengan MBS. Kebijakan
ini setidaknya memiliki empat dampak positif yang dapat dikemukakan yaitu: (1)
peningkatan mutu, (2) efisien keuangan, (3) efisien administrasi, dan (4)
perluasan/pemerataan.
Kebijakan
pendidikan Indonesia,diputuskan untuk mendukung cita-cita mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar 1945 dan
hak warga negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 31.
Kebijakan
yang diambil diantaranya adalah program wajib belajar (PP No 47 Tahun
2008) dan menciptakan
standar nasional pendidikan dalam sistem pendidikan Indonesia yang didalamnya
terdapat delapan standar yaitu,isi,lulusan,prose,pendidik dan tenaga
kependidikan,sarana prasarana,pengelolaan,pembiayaan,penilaian
B
SARAN
1.
Bagi mahasiswa/calon
guru,hendaknya mengetahui dan memahami kebijakan pendidikan yang ada di
Indonesia sehingga nantinya dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai
pendidik sebgaimana yang digariskan oleh undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Oxford Students Dictionary of English New York:Oxford
University Press,2001
Undang-Undang Dasar
Rebublik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Rebublik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan
Pemerintah Rebublik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan
Pemerintah Rebublik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Suherli. Konsep Dasar Kebijakan
Pendidikan .www.suherlicenter.blogspot.com
[1]
kbbi offline vers 1.3
[2]
www.becometeacher.blogspot.com
Diakses 12 Februari 2014
[3]www.jinaui.wordpress.com Diakses 12
Februari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar