PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Ditsusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Mashail Fikh
Dosen
Pengampu : Afwan Zuhdi S.Ag,M.A
oleh :
Ari Ambarwati 11-01-1345
Enjang wikantini 11-01-1355
Murni Caturwati 11-01-1369
Naini Rohmah SJ 11-01-1373
Sumaryani 11-01-1394
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH MUHAMMADIYAH WATES
Jl Jambu 1, Wonosidi Lor, Wates, Kulon Progo,
D.I.Yogyakarta
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Segala sesuatu
diciptakan berpasang-pasangan (QS.Adzariyat 49),begitupun manusia.Karenanya
pernikahan adalah sebuah sunnatullah. Pernikahan adalah langkah awal dalam
membentuk sebuah keluarga yang nantinya membentuk masyarakat.Dalam islam
,pernikahan dimaksudkan untuk menyalurkan hasrat dan memberikan ketentraman
sehingga tercipta rasa kasih sayang antara pasangan. Untuk mewujudkan tujuan
pernikahan tersebut diperlukan kesamaan
pandangan hidup antara pasangan
Kehidupan di
Indonesia,dimana terdapat berbagai etnis,suku,bangsa,budaya dan agama,pergaulan
antar berbagai perbedaan tersebut tidak
dapat dihindarkan.Terlebih saat ini,di tengah arus modernisasi dan
globalisasi.Pernikahan tidak lagi tersekat oleh perbedaan.Bukan jamannya lagi
pernikahan harus sesama suku,sesama etnis atau
sesama daerah.Mengusung hak asasi manusia dan atas nama cinta,berbagai
perbedaan coba di abaikan termasuk didalamnya perbedaan agama